Cegah Perundungan di Madrasah, FTIK Dorong Penguatan Ekosistem Pendidikan Inklusif
29/08/2026 2026-09-01 16:43Cegah Perundungan di Madrasah, FTIK Dorong Penguatan Ekosistem Pendidikan Inklusif
Purwokerto, 29/08/2026 — Upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah, setara, dan berkeadilan menjadi perhatian dalam Seminar Ekosistem Madrasah Inklusif dan Antiperundungan yang digelar di Aula D’Resort Hotel Mojokerto, Sabtu (29/8/2026).
Seminar yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag., sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh UIN Ponorogo dengan mengangkat tema “Sinergi Kepala Madrasah, Guru, dan Wali Murid di Kota/Kab. Mojokerto dalam Mewujudkan Madrasah yang Aman, Ramah, Setara, dan Berkeadilan.”
Dalam pemaparannya, Prof. Fauzi mengatakan bahwa madrasah inklusif tidak cukup dipahami sebatas kemampuan lembaga pendidikan menerima seluruh peserta didik. Menurutnya, inklusivitas harus diwujudkan melalui jaminan agar setiap anak dapat hadir, berpartisipasi, belajar, dan berkembang tanpa dibatasi oleh kondisi fisik, ekonomi, sosial, gender, budaya, maupun kebutuhan belajarnya.
“Madrasah inklusif bukan sekadar menerima semua siswa, tetapi memastikan setiap siswa bisa hadir, berpartisipasi, belajar, dan berkembang,” kata Prof. Fauzi dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga pilar penting dalam membangun pendidikan inklusif, yakni akses, partisipasi, serta prestasi dan perkembangan. Ketiga aspek tersebut harus berjalan bersama agar inklusivitas tidak berhenti pada penerimaan peserta didik, tetapi benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi setiap anak.
Prof. Fauzi juga menekankan pentingnya membedakan konsep equality atau kesamaan dengan equity atau keadilan. Menurutnya, memperlakukan semua anak secara sama belum tentu menghasilkan keadilan karena setiap peserta didik memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda.
“Setara tidak selalu berarti memberikan hal yang sama. Yang terpenting adalah memberikan kesempatan dan dukungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut sedikitnya empat karakter yang perlu menjadi fondasi madrasah, yaitu aman, ramah, setara, dan berkeadilan. Madrasah yang aman harus mampu memberikan perlindungan dari kekerasan fisik, psikologis, sosial, maupun digital. Sementara lingkungan yang ramah ditandai dengan adanya dukungan sesuai kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Adapun prinsip kesetaraan dan keadilan perlu diwujudkan dengan memastikan setiap anak memiliki hak dan kesempatan untuk belajar. Ketegasan terhadap perilaku yang salah, kata Prof. Fauzi, juga tetap harus dilakukan dengan menjaga martabat anak.
Salah satu bagian penting yang disampaikan Prof. Fauzi adalah mengenai perundungan atau bullying. Ia mengatakan bahwa perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan secara berulang karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

Perundungan, lanjutnya, dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Tidak hanya berupa tindakan fisik seperti memukul, mendorong, atau menendang, tetapi juga dapat berupa penghinaan, ejekan, ancaman, pengucilan, penyebaran rumor, hingga tindakan mempermalukan seseorang melalui media digital.
“Perundungan dapat terjadi dalam bentuk fisik, verbal, sosial, maupun digital. Karena itu, warga madrasah perlu mampu mengenali tanda-tandanya sejak dini,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua konflik antarsiswa secara otomatis dapat disebut sebagai bullying. Namun, terdapat sejumlah ciri yang perlu diperhatikan, antara lain adanya perilaku agresif atau merugikan, ketimpangan kekuatan atau posisi, serta perilaku yang berulang, terstruktur, atau memberikan dampak tertentu kepada korban.
Perundungan juga dapat terjadi karena perbedaan yang dimiliki seorang anak. Kondisi disabilitas, ekonomi, bahasa, kemampuan akademik, hingga latar belakang tertentu dapat menjadi sasaran ejekan atau perlakuan diskriminatif apabila lingkungan pendidikan tidak memiliki budaya yang inklusif.
Menurut Prof. Fauzi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil karena dampak perundungan dapat menjangkau berbagai aspek kehidupan anak.
Dari sisi akademik, korban dapat mengalami kesulitan berkonsentrasi, enggan bersekolah, hingga mengalami penurunan prestasi. Dari sisi psikologis, anak dapat merasa malu, takut, sedih, dan kehilangan kepercayaan diri. Sementara secara sosial, korban dapat menarik diri dan merasa tidak diterima oleh lingkungan.
“Dampak perundungan tidak hanya berhenti pada kejadian yang dialami anak. Perundungan dapat memengaruhi kondisi akademik, psikologis, sosial, bahkan spiritual dan moral anak,” jelasnya.
Prof. Fauzi mengatakan, persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan dengan mengandalkan satu orang atau satu pihak. Pencegahan dan penanganannya membutuhkan sistem yang melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.
“Madrasah inklusif merupakan sinergi, bukan program satu orang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa lingkungan anak terdiri atas berbagai lapisan yang saling berpengaruh. Pada tingkat individu, anak perlu memiliki keterampilan emosi, empati, dan kontrol diri. Pada tingkat relasi, hubungan dengan teman sebaya, guru, dan wali murid menjadi bagian penting.
Sementara itu, lingkungan komunitas, media digital, dan norma sosial juga turut membentuk perilaku anak. Di tingkat madrasah, aturan, kepemimpinan, budaya, dan supervisi menjadi instrumen penting untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman.
Karena itu, Prof. Fauzi membagi peran masing-masing pihak secara jelas. Kepala madrasah memiliki tanggung jawab dalam membangun kebijakan, menyediakan dukungan anggaran, membentuk budaya sekolah, menyusun SOP, serta memastikan keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
Guru dan wali kelas memiliki peran dalam membangun norma kelas, melakukan deteksi dini, mencatat dan merespons kejadian, memberikan pendampingan, serta membantu proses pemulihan. Sementara wali murid tidak hanya dilibatkan ketika terjadi masalah, tetapi harus menjadi mitra aktif madrasah dalam membangun komunikasi dan pengasuhan yang mendukung perkembangan anak.
Dalam penanganan kasus perundungan, Prof. Fauzi juga memperkenalkan pendekatan restoratif yang menekankan tanggung jawab, pemulihan, dan pencegahan agar kejadian tidak kembali terulang.
Pendekatan tersebut dapat dimulai dengan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, seperti apa yang terjadi, siapa yang terdampak, bagaimana dampaknya, apa yang harus diperbaiki, serta bagaimana cara mencegah kejadian serupa terulang.
Menurutnya, korban harus mendapatkan rasa aman, dukungan, dan ruang untuk memulihkan diri. Sementara pelaku perlu belajar bertanggung jawab dan memperbaiki perilakunya. Pada saat yang sama, lingkungan kelas maupun madrasah juga perlu diperbaiki agar akar persoalan tidak kembali melahirkan tindakan serupa.
“Pendekatan restoratif bukan berarti memaksa korban berdamai dengan pelaku. Yang utama adalah memastikan korban mendapatkan rasa aman, pelaku belajar bertanggung jawab, dan lingkungan diperbaiki agar kejadian tidak berulang,” ujarnya.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Prof. Fauzi menawarkan kerangka operasional 5P, yakni Pendidikan, Pencegahan, Perlindungan, Penanganan, dan Pemulihan.
Pendidikan dilakukan dengan meningkatkan pemahaman seluruh warga madrasah. Pencegahan diarahkan pada kemampuan mengidentifikasi berbagai potensi risiko. Perlindungan memastikan keamanan peserta didik, sedangkan penanganan dilakukan melalui respons yang tepat ketika terjadi kasus. Tahap terakhir adalah pemulihan untuk mengembalikan rasa aman dan mendukung anak kembali menjalani aktivitas pendidikan secara sehat.
“Madrasah yang baik tidak hanya bereaksi ketika kasus terjadi; madrasah harus membangun sistem agar risiko berkurang sejak awal,” kata Prof. Fauzi.
Ia juga mengingatkan pentingnya cara guru dan orang dewasa merespons anak yang berani menceritakan pengalaman perundungan. Kalimat yang menyalahkan korban, seperti mempertanyakan mengapa anak tidak melawan atau menganggap anak terlalu sensitif, justru dapat membuat korban semakin enggan berbicara.
Sebaliknya, anak perlu mendapatkan respons yang memberikan rasa aman, seperti mengapresiasi keberaniannya untuk bercerita, mengakui ketidaknyamanan yang dialami, serta mengajak mencari solusi yang aman dan tepat.
Pada bagian akhir pemaparannya, Prof. Fauzi mengajak para peserta untuk melihat kembali budaya yang telah dibangun di lingkungan madrasah masing-masing.
Menurutnya, madrasah yang aman tidak hanya dibentuk melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui kebiasaan sehari-hari. Tidak mempermalukan anak di depan umum, mendengarkan sebelum menghakimi, berani melapor ketika melihat tindakan menyakiti, tidak memberikan label seperti “bodoh” atau “nakal”, serta menghargai perbedaan kemampuan dan latar belakang merupakan bagian dari budaya tersebut.
Ia juga mengajak kepala madrasah, guru, dan wali murid melakukan refleksi bersama: apakah seluruh anak sudah merasa aman di madrasah, apakah anak mengetahui kepada siapa harus melapor, apakah guru telah memiliki respons yang tepat, serta apakah wali murid telah menjadi mitra madrasah dalam perlindungan anak.
“Pertanyaan yang paling penting bukan hanya apakah kita sudah memiliki aturan, tetapi apakah semua anak benar-benar merasa aman di madrasah kita,” ungkapnya.
Melalui seminar tersebut, penguatan ekosistem madrasah inklusif diharapkan dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur pendidikan. Sinergi kepala madrasah, guru, wali murid, dan lingkungan sekitar menjadi kunci untuk menghadirkan satuan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga menjamin keamanan, penghormatan terhadap perbedaan, serta tumbuh kembang setiap anak.