Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Rektor UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Nomor 285 Tahun 2026, FTIK berkomitmen memberikan akses informasi yang transparan, cepat, tepat waktu, dan akuntabel bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas.
Informasi dan dokumen resmi yang siap tersedia dan wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik.
Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin dalam jangka waktu berkala.
Ajukan permohonan informasi jika dokumen atau data yang Anda butuhkan belum tersedia di portal.
Isi Formulir Permohonan →Ajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi Anda tidak ditanggapi atau tidak sesuai perundang-undangan.
Isi Formulir Keberatan →Kanal pelaporan rahasia untuk dugaan praktik pungutan liar atau gratifikasi di lingkungan FTIK (bisa anonim).
Laporkan Pengaduan →Laporkan indikasi pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang pejabat atau mitra kerja secara aman.
Laporkan Pelanggaran →