Skip to main content

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun melalui 1 Tahun Pra-SD, Dekan FTIK UIN Saizu Dorong Sinergi Lintas Sektor

WhatsApp Image 2026-10-08 at 17.10.27
Berita

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun melalui 1 Tahun Pra-SD, Dekan FTIK UIN Saizu Dorong Sinergi Lintas Sektor

Purwokerto, 07/10/2026 – Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun, dimulai dari 1 Tahun Pra-SD, yang diselenggarakan di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman sekaligus mendorong sinergi berbagai pihak dalam implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Program tersebut mencakup enam tahun pendidikan SD, tiga tahun SMP, tiga tahun SMA/SMK/MA, serta tambahan satu tahun pendidikan Pra-SD sebagai fondasi sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

Dalam pemaparannya, Prof. Fauzi menegaskan bahwa pendidikan Pra-SD/MI memiliki posisi yang sangat penting sebagai fondasi dalam sistem pendidikan nasional. Satu tahun pendidikan sebelum memasuki SD/MI tidak semata-mata dipahami sebagai tambahan masa pendidikan, tetapi sebagai tahap strategis untuk mempersiapkan perkembangan anak secara utuh dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Fauzi, kesiapan anak memasuki pendidikan dasar perlu dibangun sejak masa awal melalui layanan pendidikan yang memperhatikan perkembangan kognitif, bahasa, sosial-emosional, fisik-motorik, serta pembentukan karakter.

“Pendidikan Pra-SD/MI merupakan fondasi integral dan krusial dalam Sistem Pendidikan Nasional untuk membangun perkembangan anak secara utuh dan berkelanjutan sebelum menempuh jenjang SD/MI,” jelas Prof. Fauzi dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan, implementasi Wajib Belajar 13 Tahun memiliki landasan kebijakan yang kuat, mulai dari amanat UUD 1945 Pasal 31, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, hingga Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar.

Program tersebut diarahkan untuk memperluas pemerataan akses pendidikan, meningkatkan mutu layanan pendidikan, memperkuat karakter, serta membangun sumber daya manusia unggul sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045.

Prof. Fauzi menekankan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Belajar 13 Tahun tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Diperlukan strategi yang terintegrasi, terutama dalam memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan sejak usia dini.

Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah pemerataan akses dan pencegahan anak tidak sekolah melalui pendataan berbasis wilayah. Data tersebut menjadi dasar untuk memetakan anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun kelompok rentan lainnya.

Selain pendataan, dukungan terhadap keluarga kurang mampu juga menjadi bagian penting. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena keterbatasan ekonomi, akses, maupun faktor sosial lainnya.

Dalam konteks tersebut, Prof. Fauzi mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan. Implementasi program juga perlu diperkuat melalui gerakan bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, pendidik, dunia usaha, serta perguruan tinggi.

“Untuk menyukseskan program ini diperlukan gerakan bersama dan sinergi lintas sektor. Pemerataan akses pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Tanti, menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun memberikan perhatian khusus terhadap layanan pendidikan bagi anak usia 5–6 tahun.

Menurutnya, satu tahun pendidikan Pra-SD sangat penting untuk mempersiapkan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Pendidikan pada usia tersebut membantu anak membangun kesiapan mental, fisik-motorik, sosial-emosional, serta kemampuan berinteraksi dengan lingkungan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, masih terdapat kesenjangan antara jumlah anak usia 5–6 tahun dengan anak yang telah memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat agar anak pada usia tersebut mendapatkan layanan PAUD.

“Tujuan dari sosialisasi ini mendorong masyarakat dan orang tua atau wali murid untuk memiliki kesadaran memasukkan putra-putrinya di usia tersebut mulai mengenyam pendidikan. Jadi satu tahun Pra-SD ini sangat penting,” ungkap Tanti.

Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas memiliki sekitar 1.172 satuan PAUD. Namun, perlu terus dilakukan penguatan partisipasi masyarakat agar semakin banyak anak usia 5–6 tahun memperoleh layanan pendidikan yang sesuai.

Dalam pemaparannya, Prof. Fauzi juga menekankan bahwa perluasan akses harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan. Pendidikan Pra-SD tidak boleh sekadar menjadi proses memasukkan anak ke satuan pendidikan, tetapi harus benar-benar memberikan pengalaman belajar yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pembelajaran pada jenjang Pra-SD perlu dirancang secara holistik dengan memperhatikan perkembangan kognitif, sosial-emosional, bahasa, fisik-motorik, dan karakter. Pendekatan belajar sambil bermain menjadi salah satu prinsip penting agar proses pendidikan berlangsung menyenangkan dan sesuai dengan dunia anak.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya masa transisi dari PAUD ke SD/MI yang berlangsung secara mulus dan menyenangkan. Transisi tersebut perlu didukung oleh kesinambungan kurikulum, penguatan kompetensi pendidik, serta kesamaan pemahaman antarsatuan pendidikan mengenai kebutuhan perkembangan anak.

“Transisi dari PAUD menuju SD/MI harus berlangsung secara mulus dan menyenangkan. Anak perlu dipersiapkan sesuai tahap perkembangannya, bukan justru dibebani dengan tuntutan akademik yang tidak sesuai dengan usianya,” tutur Prof. Fauzi.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung kebijakan pendidikan daerah. Akademisi memiliki peran strategis dalam memberikan masukan berbasis keilmuan, penelitian, serta pengalaman praktik pendidikan.

Tanti menyampaikan apresiasi atas keterlibatan perguruan tinggi di Banyumas, termasuk UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), yang memiliki bidang keilmuan terkait Pendidikan Anak Usia Dini.

Menurutnya, keterlibatan akademisi dibutuhkan untuk memberikan input dan referensi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah kebijakan serta regulasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga implementasi Wajib Belajar 13 Tahun tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Prof. Fauzi mendorong agar Kabupaten Banyumas memiliki pemetaan kebutuhan pendidikan yang akurat serta sistem pemantauan dan evaluasi berbasis data. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan roadmap Kabupaten Banyumas menuju implementasi Wajib Belajar 13 Tahun perlu menjadi pijakan bersama. Roadmap tersebut dapat menjadi arah bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas akses sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Dengan adanya sinergi lintas sektor, pendataan yang akurat, penguatan kompetensi pendidik, dukungan keluarga dan masyarakat, serta keterlibatan perguruan tinggi, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Banyumas, termasuk anak-anak dari kelompok rentan, dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Keterlibatan FTIK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dalam kegiatan tersebut sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi keilmuan terhadap pembangunan pendidikan di daerah. Melalui sinergi akademik dan kebijakan publik, implementasi Wajib Belajar 13 Tahun diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan Banyumas yang inklusif, merata, dan bermutu menuju terwujudnya sumber daya manusia unggul dan Indonesia Maju.