Kementerian Agama RI • UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)

Standar Layanan & Prosedur Operasional (SOP)

Waktu layanan, alur permohonan informasi, dan mekanisme pengajuan keberatan

Standar Layanan Informasi Publik (SOP)

Penyelenggaraan layanan informasi publik di FTIK UIN SAIZU mengacu pada standar baku waktu, biaya, dan prosedur komisi informasi:

⏱ Jangka Waktu Respon

10 + 7 Hari Kerja

Maksimal 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

💰 Biaya / Tarif Layanan

Rp 0,- (GRATIS)

Layanan informasi softcopy (file digital/email/download) tidak dipungut biaya apa pun. Biaya penggandaan fisik menjadi tanggungan pemohon.

⚖ Pengajuan Keberatan

30 Hari Kerja

Tanggapan atas keberatan informasi diselesaikan oleh Atasan PPID dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Alur Tahapan Pelayanan Permohonan Informasi

1

Pengajuan Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan melalui form online pada aplikasi PPID, melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), dan mencantumkan rincian informasi yang dibutuhkan beserta tujuan penggunaannya.

2

Verifikasi & Registrasi Permohonan

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Pemohon akan menerima nomor tiket registrasi resmi untuk memantau status secara langsung.

3

Penelaahan Dokumen & Uji Konsekuensi

PPID menelaah ketersediaan data dan menguji apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum.

4

Pemberian Jawaban & Dokumen

PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis dan menyerahkan dokumen yang diminta secara elektronik (file download) atau secara fisik dalam batas waktu maksimal sesuai standar layanan.

5

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atau permohonan ditolak tanpa dasar yang sah, pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan melalui menu Keberatan.

Aksesibilitas Difabel

Ukuran Teks:
Mode Tampilan:
Spasi Teks: