Tentang Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto merupakan unit kerja yang menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan keilmuan di bidang tarbiyah dan keguruan, serta mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. FTIK berkomitmen menghadirkan layanan akademik dan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Profil PPID Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sebagai Pelaksana PPID UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto bertugas membantu mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan layanan akses informasi publik di lingkungan Fakultas. Tujuan utama PPID adalah mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.
Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang informasi publik di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Dengan demikian, PPID berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
PPID FTIK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
PPID Pelaksana
Tugas
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto;
- membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan
- menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang PPID Pelaksana
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Tanggung Jawab PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.