Komitmen dan janji pelayanan keterbukaan informasi publik FTIK UIN SAIZU
“Dengan ini, kami pimpinan dan seluruh jajaran pengelola informasi publik Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini.”
Memberikan respon dan pemenuhan permohonan informasi dalam batas waktu maksimal 10+7 hari kerja.
Menyediakan dokumen informasi publik yang benar, valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan akses informasi dan salinan digital diberikan secara gratis tanpa pungutan liar.
Melayani seluruh lapisan pemohon secara santun, profesional, inklusif, dan bebas diskriminasi.