PPID

Informasi Publik FTIK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Ajukan permohonan baru atau lacak permohonan Anda di bawah ini.

Kebijakan Layanan Informasi Publik

UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menetapkan kebijakan dan mekanisme layanan Informasi Publik melalui PPID, termasuk pelaksanaan layanan pada tingkat unit kerja/fakultas. Di FTIK, kebijakan layanan Informasi Publik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan internal UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

PPID FTIK melakukan pembaruan berkala atas daftar informasi publik yang tersedia serta pengelompokan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan, guna memastikan layanan Informasi Publik berjalan akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada masa pandemi Covid-19, layanan Informasi Publik dapat dilaksanakan secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan ketentuan dan protokol yang berlaku. Informasi layanan khusus dapat disampaikan melalui kanal resmi PPID/FTIK.

Alur Permohonan Informasi Publik

Berikut adalah tahapan dalam mengajukan permohonan informasi kepada PPID Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto:

  1. Pengajuan Permohonan Informasi
    Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau elektronik kepada PPID FTIK melalui:
    • Aplikasi PPID FTIK (menu Form)
    • Email resmi PPID/FTIK
    • Datang langsung ke layanan PPID di FTIK (jika tersedia)
    Pemohon mengisi formulir permohonan yang mencantumkan:
    • Identitas lengkap (Nama, NIK, alamat, dan kontak)
    • Informasi yang diminta secara jelas
    • Tujuan penggunaan informasi
  2. Verifikasi Permohonan
    PPID FTIK memeriksa kelengkapan permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung (jika diperlukan). Jika ada kekurangan, pemohon diberitahu untuk melengkapi.
  3. Penelaahan Informasi
    PPID FTIK menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan yang berlaku di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Jika informasi tersedia dan dapat diberikan, proses berlanjut. Jika informasi tidak dapat diberikan, PPID menyampaikan alasan penolakan.
  4. Pemberian Informasi
    Jika permohonan disetujui, PPID FTIK menyediakan informasi sesuai format yang diminta (softcopy/hardcopy/akses langsung) dan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui aplikasi, email, atau pengambilan langsung. Jangka waktu pemberian informasi mengikuti standar layanan yang berlaku.
  5. Keberatan dan Sengketa Informasi
    Jika permohonan ditolak atau informasi yang diberikan tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur. Apabila keberatan tidak terselesaikan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.