Waktu layanan, alur permohonan informasi, dan mekanisme pengajuan keberatan
Penyelenggaraan layanan informasi publik di FTIK UIN SAIZU mengacu pada standar baku waktu, biaya, dan prosedur komisi informasi:
Maksimal 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Layanan informasi softcopy (file digital/email/download) tidak dipungut biaya apa pun. Biaya penggandaan fisik menjadi tanggungan pemohon.
Tanggapan atas keberatan informasi diselesaikan oleh Atasan PPID dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Pemohon mengajukan permohonan melalui form online pada aplikasi PPID, melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), dan mencantumkan rincian informasi yang dibutuhkan beserta tujuan penggunaannya.
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Pemohon akan menerima nomor tiket registrasi resmi untuk memantau status secara langsung.
PPID menelaah ketersediaan data dan menguji apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum.
PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis dan menyerahkan dokumen yang diminta secara elektronik (file download) atau secara fisik dalam batas waktu maksimal sesuai standar layanan.
Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atau permohonan ditolak tanpa dasar yang sah, pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan melalui menu Keberatan.