SEJARAH FAKULTAS
Keberadaan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof.K.H.Saifuddin Zuhri, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tiga lembaga yang menjadi embrio kelahirannya, yakni Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto (1997-2014), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto (1994-1997), dan lebih tua lagi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga di Purwokerto (1964-1994) sebagai cikal bakal lahirnya IAIN di Purwokerto.Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga di Purwokerto, yang sebelumnya bernama al-Djami’ah Sunan Kalijaga didirikan oleh Badan Wakaf al-Djami’ah Sunan Kalijaga pada 10 November 1962, dan baru diakte-notariskan pada 12 Desember 1962.
Setelah dua tahun berjalan, akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dinegerikan dan menginduk kepada IAIN al-Djami’ah al Hukumiyah yang kemudian berubah namanya menjadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilimpahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di
Purwokerto. Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri tertanggal
21 Maret 1997, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk mengembangkan potensi yang dimiliki STAIN sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi civitas akademika.
Hal itu dilakukan dengan cara membuka Jurusan dan Program Studi baru, serta melakukan penyempurnaan kurikulum dan melakukan reformasi dalam berbagai aspek. Setelah terjadinya perubahan nama menjadi STAIN Purwokerto, Fakultas Tarbiyah berubah nama menjadi Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto.
Jurusan Tarbiyah, semula hanya mempunyai dua Prodi, yaitu: Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA). Tahun 1998 dibuka Program Studi Kependidikan Islam (KI) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/115/1999 untuk menghasilkan sarjana bidang manajemen dan administrasi berwawasan Islam. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 36 Tahun 2009 tentang Pembidangan Ilmu, Prodi Kependidikan Islam (KI) diubah namanya menjadi Program Studi
Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3566 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Sarjana pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Purwokerto Tahun 2013. Pada tahun 2007 Jurusan Tarbiyah membuka Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/257/2007 tanggal 10 Juli 2015. Selanjutnya, mulai tahun akademik 2014/2015 dibuka Program Studi Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PIAUD) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 164 Tahun 2014 tentang Izin penyelenggaraan Prodi pada program Sarjana STAIN Purwokerto. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 139 Tahun 2014 STAIN Purwokerto diubah statusnya menjadi IAIN Purwokerto. Jurusan Tarbiyah selanjutnya menjadi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Purwokerto Pasal 11.
Seiring perubahan kelembagaan tersebut, tahun 2015 didirikan Prodi Tadris Bahasa Inggris dan Prodi Tadris Matematika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 547 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi Pada Program Sarjana IAIN Purwokerto Tahun 2015 dan menerima mahasiswa baru mulai Tahun Akademik 2015/2016. Pada 1 Juni 2021, IAIN Purwokerto melalui Peraturan Presiden nomor 41 berubah status dan berubah nama menjadi Universitas Islam Prof. K.H. Saefuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto. FTIK secara langsung menyesuaikan dengan perubahan status tersebut secara kelembagaan maupun pengembangan tugas tri dharma perguruan tinggi UIN Saizu Purwokerto.
"Sejarah"
"FTIK"
Keberadaan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Purwokerto, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tiga lembaga yang menjadi embrio lahirnya FTIK, yakni Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto (1997-2014), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto (1994-1997), dan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga di Purwokerto (1964-1994) sebagai cikal bakal lahirnya IAIN di Purwokerto.
Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga di Purwokerto, yang sebelumnya bernama al-Djami’ah Sunan Kalijaga didirikan oleh Badan Wakaf al-Djami’ah Sunan Kalijaga pada 10 November 1962, dan baru diakte-notariskan pada 12 Desember 1962. Setelah dua tahun berjalan, akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dinegerikan, dan menginduk kepada IAIN al-Djami’ah al-Hukumiyah, yang kemudian berubah namanya menjadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilimpahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serahterima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto.
Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri tertanggal 21 Maret 1997, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas.
Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar, dan peluang yang banyak, untuk mengembangkan potensi yang dimiliki STAIN sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi sivitas akademika. Hal itu dilakukan dengan cara membuka Jurusan dan Program Studi baru, serta melakukan penyempurnaan kurikulum dan melakukan reformasi dalam berbagai aspek. Setelah terjadinya perubahan nama menjadi STAIN Purwokerto, Fakultas Tarbiyah berubah nama menjadi Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto, kemudian STAIN Purwokerto membuka 2 jurusan lagi, yaitu Jurusan Syari’ah dan Jurusan Dakwah.
Jurusan Tarbiyah, sebagaimana sebelum Fakultas Tarbiyah menjadi STAIN, tetap membuka dua prodi yaitu: Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA). Setelah setahun kemudian, karena tuntutan dari berbagai pihak, baik stakeholder, masyarakat, dan tuntutan dari berkembangnya lembaga pendidikan, serta realitas di lapangan yang menunjukkan masih rendahnya kualitas manajemen di berbagai lembaga pendidikan Islam terutama di madrasah, maka pada tahun 1998 Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto membuka prodi baru, yaitu prodi Kependidikan Islam (KI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/115/1999 tentang penyelenggaraan Jurusan Tarbiyah Program Studi Kependidikan Islam Pada STAIN Purwokerto, yang diorientasikan untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang mampu menjadi manajer dan administrator pendidikan berwawasan keislaman. Program studi KI berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 36 Tahun 2009 tentang Pembidangan Ilmu, nama prodi Kependidikan Islam (KI) diubah namanya menjadi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).
Dengan bergulirnya reformasi, diterbitkannya undang-undang otonomi daerah, otonomi pendidikan, dan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada sekolah dasar dan menengah yang menuntut setiap lembaga pendidikan mampu mengoptimalkan pendidikan yang dikelolanya, maka Jurusan Tarbiyah sebagai bagian dari Departemen Agama di dalam menghasilkan sumber daya manusia yang handal dalam pengembangan madrasah, terutama untuk menyukseskan program wajib belajar 9 tahun yang berkualitas. Oleh karena itu, pada tahun 2007 Jurusan Tarbiyah membuka prodi baru untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/257/2007 tanggal 10 Juli 2015. Selanjutnya, mulai tahun akademik 2014/2015 dibuka Program Studi Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PGRA) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 164 Tahun 2014 tentang Izin penyelenggaran Prodi pada program Sarjana STAIN Purwokerto.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 139 Tahun 2014 STAIN Purwokerto diubah statusnya menjadi IAIN Purwokerto, yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Purwokerto Pasal 11 disebutkan salah satu Fakultas di IAIN Purwokerto adalah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK].
Seiring berdirinya FTIK jumlah program studi bertambah dua prodi pada Tahun 2015 yakni Prodi Tadris Bahasa Inggris dan Prodi Tadris Matematika. Kedua prodi baru tersebut berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 547 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi Pada Program Sarjana IAIN Purwokerto Tahun 2015. Selanjutnya, mulai Tahun Akademik 2015/2016 Prodi Tadris Matematika dan Tadris Bahasa Inggris mulai menerima mahasiswa baru.
Pada 1 Juni 2021, IAIN Purwokerto melalui Peraturan Presiden nomor 41 berubah status dan berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto. FTIK secara langsung menyesuaikan dengan perubahan status tersebut secara kelembagaan maupun pengembangan tugas tri dharma perguruan tinggi UIN Saizu Purwokerto