LPTK FTIK UIN Saizu Purwokerto Sepakati Kerjasama Pengelolaan PPG PAI Dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama di 34 Provinsi

image_url

Purwokerto--Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menyepakati kerja sama pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dari 34 Provinsi di Indonesia.

Peresmian kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan naskah Kesepakatan Bersama Pengelolaan PPG PAI Antara LPTK dengan Bidang PAI/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Selain LPTK FTIK UIN Saizu Purwokerto, 37 LPTK PTKIN lainnya juga turut menandatangani naskah kerja sama tersebut. Dengan demikian, naskah kerja sama tersebut ditandatangani oleh 38 Pimpinan LPTK PTKIN atau yang mewakili dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama dari 34 Provinsi.

Penandatanganan Naskah Kerjasama Pengelolaan PPG PAI tersebut dilaksanakan di akhir acara Koordinasi Pelaksanaan PPG PAI Angkatan II yang berlangsung dari tanggal 15--17 Maret 2023 di VOUK Hotel & Suites Nusa Dua, Bali. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat PAI Kemenag RI. Dalam acara tersebut LPTK FTIK UIN Saizu Purwokerto diwakili oleh Wakil Dekan III, Dr. Hj. Sumiarti, M. Ag., Kepala Bagian Tata Usaha, Nurhikmah, S. Ag., M. Si., dan Koordinator Prodi PPG, Sony Susandra, M. Ag.

Penanda tangan Naskah Kerjasama dari LPTK FTIK UIN Saizu Purwokerto adalah Kepala Bagian Tata Usaha FTIK, Nurhikmah, S. Ag., M. Si., mewakili Dekan FTIK UIN Saizu Purwokerto.

Kesepakatan Kerjasama pengelolaan PPG PAI tersebut lahir sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan PPG PAI tahun 2022. Target Direktorat PAI Kemenag RI untuk melakukan percepatan sertifikasi Guru PAI di tahun 2022 mendapatkan dukungan dari sejumlah besar pemerintah kabupaten/kota di hampir seluruh provinsi di tanah air ini. Dukungan tersebut berupa pengalokasian dana APBD di sejumlah kabupaten/kota untuk membiayai para Guru PAI dari masing-masing kabupaten/kota tersebut mengikuti PPG di sejumlah LPTK PTKIN yang ditetapkan sebagai Penyelenggara PPG.

Dalam sambutan pada acara Koordinasi Pelaksanaan PPG PAI Angkatan II tersebut, Direktur PAI Kemenag RI, Drs. H. Amrullah, M. Si. menegaskan, "Dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut harus dioptimalkan melalui peningkatan sinergi pengelolaan PPG PAI antar pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah, Bidang PAI/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama di Provinsi, LPTK PTKIN Penyelenggara PPG, dan Direktorat PAI."

Hal-hal yang perlu ditingkatkan sinerginya antara lain: 1) koordinasi bersama antara Kepala Daerah, LPTK, Kepala Bidang dan Direktorat PAI; 2) koordinasi antara LPTK dan Kepala Bidang berkaitan dengan persiapan pendataan peserta PPG baik yang didanai oleh APBN, Pemda maupun oleh LPDP; 3) koordinasi terkait pendanaan PPG dari APBD, khususnya terkait dengan kepastian tersedianya anggaran yang tercantum dalam APBD Murni dan/atau APBD Perubahan, yang untuk itu sebaiknya dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemerintah Daerah; 4) monitoring bersama secara berkala antara LPTK dan Kepala Bidang serta Direktorat PAI; 5) pelaporan proses pelaksanaan pembelajaran dan kelulusan PPG PAI; dan 6) koordinasi dalam pendataan/pendaftaran dan proses pembelajaran.

"Peningkatan sinergi dalam keenam hal tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG PAI di tahun 2023 dan mendukung secara signifikan target percepatan sertifikasi para Guru PAI," lanjut Direktur PAI.

Leave us a Comment